Musrenbang
Desa adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan
(stakeholder) desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP)
tahun anggaran yang direncanakan. Musrenbang
Desa dilaksanakan setiap bulan Januari dengan mengacu pada RPJM
desa. Setiap desa diamanatkan untuk menyusun dokumen rencana 5 tahunan yaitu
RPJM Desa dan dokumen rencana tahunan yaitu RKP Desa.
Musrenbang adalah
forum perencanaan (program) yang dilaksanakan oleh lembaga publik yaitu
pemerintah desa, bekerja sama dengan warga dan para pemangku kepentingan
lainnya. Musrenbang yang bermakna akan mampu
membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan desa, dengan cara
memotret potensi dan sumber-sumber pembangunan yang tidak tersedia baik dari
dalam maupun luar desa.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 66 tahun 2007, Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya
disingkat (RKP-Desa) adalah do
kumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun dan merupakan
penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan
mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, program prioritas
pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang
dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan
mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah
Daerah dan RPJM-Desa.
Setiap tahun pada bulan Januari, biasanya didesa-desa
diselenggarakan musrenbang untuk menyusun Rencana Kerja
Pembangunan Desa (RKP Desa). Penyusunan dokumen RKP Desa
selalu diikuti dengan penyusunan dokumen Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa (APB Desa), karena suatu rencana apabila tanpa anggaran sepertinya
akan menjadi dokumen atau berkas belaka. Kedua dokumen ini tidak terpisahkan,
dan disusun berdasarkan musyawarah dan mufakat. RKP Desa
dan APB Desa merupakan dokumen dan infomasi publik. Pemerintah desa merupakan
lembaga publik yang wajib menyampaikan informasi publik kepada warga
masyarakat. Keterbukaan dan tanggung gugat kepada publik menjadi prinsip
penting bagi pemerintah desa.
RKP Desa ditetapkan dengan Surat Keputusan
(SK) Kepala Desa dan disusun melalui forum musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang)
tahunan atau biasa disebut musrenbang
Desa. Dokumen RKPDesa kemudian menjadi masukan (input) penyusunan
dokumen APB Desa dengan sumber anggaran dari Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli
Desa (PA Desa), swadaya dan pastisipasi masyarakat, serta sumber-sumber lainnya
yang tidak mengikat.
Proses penyusunan dokumen RKP Desa
dapat dibagi dalam tiga tahapan, tahapan tersebut adalah :
- Tahap Persiapan Musrenbang Desa,
Merupakan kegiatan mengkaji ulang dokumen RPJM Desa,
mengkaji ulang dokumen RKP Desa tahun sebelumnya, melakukan analisa
data dan memveriļ¬kasi data ke lapangan bila diperlukan. Analisis data yang
dilakukan seringkali disebut sebagai “analisis kerawanan desa” atau ”analisis
keadaan darurat desa” yang meliputi data KK miskin, pengangguran, jumlah anak
putus sekolah, kematian ibu, bayi dan balita, dan sebagainya. Hasil analisis
ini dilakukan sebagai bahan pertimbangan penyusunan draft rancangan awal RKP Desa
dan perhitungan anggarannya.
- Tahap Pelaksanaan Musrenbang Desa
Merupakan forum pertemuan warga dan berbagai pemangku
kepentingan untuk memaparkan hasil “analisis keadaan darurat/kerawanan desa”,
membahas draft RKP Desa, menyepakati kegiatan prioritas
termasuk alokasi anggarannya. Pasca Musrenbang,
dilakukan kegiatan merevisi RKP Desa berdasarkan masukan dan
kesepakatan, kemudian dilakukan penetapan dengan Surat Keputusan (SK) Kepala
Desa.
- Tahap Sosialisasi
Merupakan sosialisasi dokumen RKP Desa
kepada masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan. Dokumen RKPDesa
selanjutnya akan menjadi bahan bagi penyusunan APB Desa. RKP Desa
dan APB Desa wajib dipublikasikan agar masyarakat dapat terlibat dalam kegiatan
dan melakukan pengawasan partisipatif terhadap pelaksanaannya.
Langkah – langkah penyusunan dokumen RKP Desa
- Pembentukan dan persiapan Pokja (Tim) Perencana Desa
Penyusunan RKP Desa merupakan kelanjutan dari proses
penyusunan RPJM Desa, dan pelaksanaan kegiatannya tetap dijalankan oleh Pokja
(Tim) Perencana Desa yang sama. Beberapa istilah sering dipergunakan untuk tim
ini, yaitu Tim Penyelenggara Musrenbang (TPM)
Desa atau Tim Penyusun RKP Desa. Istilah apa pun yang digunakan,
intinya adalah tim yang bertugas menyelenggarakan dan memandu proses sejak dari
persiapan, pelaksanaan musrenbang sampai paska musrenbang.
Keluaran (output) dari tahap ini adalah:
- SK Kepala Desa tentang Pokja (Tim) Perencana Desa atau
Tim Penyusun RKP Desa atau Tim Penyelenggara Musrenbang Desa yang bertugas
memfasilitasi dan menyusun dokumen RKP Desa.
- Pokja (Tim) Perencana desa yang siap menjalankan
tugasnya setelah memperoleh pembekalan yang diperlukan.
Susunan tim ini biasanya sebagai berikut:
- Kepala Desa selaku pembina dan pengendali kegiatan;
- Sekretaris Desa selaku penanggungjawab kegiatan (Ketua
Tim);
- Lembaga Pemberdayaan Kemasyarakatan Desa selaku
penanggungjawab pelaksana kegiatan, termasuk membentuk tim pemandu.
Tugas-tugas tim RKP Desa
ini antara lain: melakukan pertemuan/rapat-rapat panitia, membentuk Tim
Pemandu, mengidentiļ¬kasikan peserta dan mengundang peserta, menyusun jadwal dan
agenda, dan menyiapkan logistik.
Tim pemandu bertugas untuk mengelola proses dan
memfasilitasi pertemuan/musyawarah seperti kegiatan kajian/analisis data,
lokakarya desa, dan pelaksanaan musrenbang
desa.
- Mereviuw (mengkaji ulang) Dokumen RPJM Desa
Pokja (Tim) Perencana Desa atau Tim Penyusun RKP Desa
atau Tim Penyelenggara Musrenbang
Desa melakukan reviuw terhadap dokumen RPJM Desa dan
dokumen RKP Desa tahun lalu sebagai tahap awal
pelaksanaan tugasnya. Bagi desa–desa yang sudah mempunyai RPJM Desa,
penyusunan RKP Desa dilakukan dengan merujuk pada
program dan kegiatan indikatif yang sudah disusun dalam dokumen rencana 5 tahun
tersebut. Sedang bagi desa yang belum mempunyai RPJM Desa, pada tahap pra musrenbang RKP Desa
harus dimulai dari penggalian kebutuhan dan permasalahan masyarakat melalui
musyawarah dusun/RW.
- Analisis Data Kerawanan Desa
Untuk penyusunan RKP Desa,
kajian desa bersama masyarakat (Participatory Rural Appraisal/PRA dengan proses
yang cukup panjang yaitu musyawarah dusun/RW dan kajian kelompok sektoral)
tidak perlu dilakukan. PRA cukup dilakukan setiap penyusunan RPJM Desa. Walau
dokumen RPJM Desa sudah menyusun program dan kegiatan indikatif selama 5 tahun,
namun data/informasi terkini perlu dicek kembali. Analisis data yang dilakukan
disebut sebagai “analisis kerawanan desa” atau ”analisis keadaan darurat desa”.
Hasil analisis ini akan menjadi salah satu materi yang dipaparkan saat
pelaksanaan musrenbang.
Kegiatan ini melibatkan kepala dusun, pemuda dan perempuan.
Hasilnya didampingkan dengan data tahun lalu, untuk dianalisa dan dicari
program apa yang lebih baik dilanjutkan, ditambah, dikurangi, dan sebagainya.
Jadi, sifat dokumen RPJM Desa tidaklah “harga mati” tetapi juga bukan berarti
dengan mudah diubah/diganti program maupun kegiatannya.
Analisis data kerawanan ini digunakan untuk mengkaji ulang
dokumen RPJM Desa, khususnya mengenai prioritas masalah dan kegiatan yang akan
disusun untuk RKP Desa tahun berikutnya. Data-data
kerawanan desa meliputi:
- Berapa jumlah KK miskin sekarang;
- Berapa warga yang menganggur sekarang;
- Berapa anak yang putus sekolah dan yang rawan putus
sekolah sekarang;
- Berapa jumlah kematian ibu, bayi dan balita selama
setahun terakhir;
- Berapa orang (terutama ibu, bayi, balita) yang
mengalami kurang gizi;
- Berapa kasus wabah penyakit yang terjadi selama setahun
terakhir;
- Dan sebagainya yang dianggap isu-isu darurat/rawan
terkait kemiskinan, gangguan kesejahteraan atau gangguan pemenuhan 10 hak
dasar.
- Penyusunan Draft Rancangan Awal RKP Desa
Sama seperti cara penyusunan draft rancangan awal RPJM Desa,
draft RKP Desa bisa dilakukan dengan Lokakarya
Desa yang melibatkan warga masyarakat, bisa juga dilakukan dengan rapat Pokja
(Tim) Perencana desa. Secara umum, langkah-langkah penyusunan RPJM Desa
dan RKP Desa
sama saja, hanya penyusunan RKP Desa lebih ringkas/sederhana.
Untuk RKP Desa dilakukan lokakarya desa. Peserta
lokakarya adalah berbagai komponen desa (terdiri dari Sekretaris Desa sebagai
Ketua, Ketua LPM sebagai Sekretaris dan beranggotakan : LPM, Tokoh Masyarakat
dan Wakil Perempuan), biasanya juga melibatkan unsur kecamatan dan
unsur UPTD atau SKPD.
Proses lokakarya penyiapan RKP Desa
adalah sebagai berikut:
Persiapan:
Menyusun jadwal dan agenda, mengumumkan secara terbuka
kepada masyarakat mengenai agenda lokakarya desa, membuka
pendaftaran/mengundang calon peserta, menyiapkan peralatan, bahan materi dan
notulen.
Pelaksanaan:
- Pendaftaran peserta lokakarya.
- Pemaparan tujuan, metode serta keluaran lokakarya oleh
Tim Perencana Desa.
- Pemaparan dan analisa kebijakan dan arah program desa.
Narasumber dari Desa: tokoh masyarakat, pengurus Kelembagaan Masyarakat
Desa, LSM yang bekerja di Desa tersebut. Topik-topik pembahasannya adalah:
Evaluasi pembangunan tahun sebelumnya (RKP Desa
sebelumnya),Pemaparan dan analisa kegiatan di dalam dokumen RPJM Desa dan
Pemaparan dan analisa keadaan darurat desa.
- Pemaparan dan analisa kebijakan dan arah program supra
desa. Narasumber: dari Kecamatan (Camat
/yang mewakili, Kasi PMD, Kepala UPTD/yang mewakili) dan Kabupaten (DPRD dari
Dapil yang bersangkutan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat).
- Pengembangan draft rancangan awal RKP Desa
: Penentuan draf prioritas pembangunan tahun yang akan datang dan
Penyusunan draf matrik program dan kegiatan RKP Desa.
- Penandatanganan berita acara dan penutupan lokakarya.
- Persiapan Teknis/logistik Musrenbang
Setelah dokumen draft RKP Desa
tersusun, panitia pendukung bertugas untuk menyiapkan logistik (tempat, alat
dan bahan/materi) untuk kegiatan pelaksanaan musrenbang.
Undangan disebarkan kepada warga masyarakat dan pemangku kepentingan serta
kegiatan diumumkan secara terbuka. Jadual dan agenda disusun oleh tim pemandu.
Tim pemandu dan tim notulen mengadakan persiapan teknik memandu dan
mendokumentasikan hasil musrenbang.
- Pelaksanaan Musrenbang RKP Desa
Musrenbang
Desa adalah forum musyawarah tahunan pihak yang berkepentingan
untuk mengatasi permasalahan desa dan pihak yang akan terkena dampak hasil
musyawarah untuk menyepakati rencana kegiatan tahun anggaran berikutnya (tahun
yang direncanakan).
Perserta Musrenbang RKP Desa
adalah berbagai komponen desa (terdiri dari Sekretaris Desa sebagai Ketua,
Ketua LPM sebagai Sekretaris dan beranggotakan : LPM, Tokoh Masyarakat dan
Wakil Perempuan), unsur Kecamatan, unsur SKPD,
ditambah unsur DPRD dari daerah pemilihan (dapil)
bersangkutan.
Tujuan musrenbang RKP Desa:
- Menyusun prioritas kebutuhan/masalah yang akan
dijadikan kegiatan untuk penyusunan RKP Desa
dengan pemilahan sbb : Prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan desa
sendiri dan dibiayai oleh APB Desa yang bersumber dari Pendapatan Asli
Desa (PA Desa), Alokasi Dana Desa (ADD), dana swadaya desa/masyarakat, dan
sumber lain yang tidak mengikat, dan Prioritas kegiatan desa yang akan
dilaksanakan desa sendiri yang dibiayai oleh APBD kabupaten/kota, APBD Propinsi, APBN.
- Menyiapkan prioritas masalah daerah yang ada di desa
yang akan diusulkan melalui musrenbang kecamatanuntuk menjadi kegiatan
pemerintah daerah (UPTD dan atau SKPD);
- Menyepakati Tim Delegasi Desa yang akan memaparkan
persoalan daerah yang ada di desanya pada forum musrenbang kecamatan untuk penyusunan
program pemerintah daerah (UPTD dan atau SKPD)
tahun berikutnya.
Penting untuk diperhatikan:
- Pada prakteknya, lebih banyak desa membawa usulan
kegiatan skala desa ke musrenbang kecamatansehingga tidak dapat
diakomodir oleh program supra desa terutama SKPD.
Usulan yang dibawa dari desa ke atas semestinya yang bukan kegiatan skala
desa, tapi kegiatan skala kecamatan atau kabupaten.
- Seringkali terjadi kesulitan dalam memilah antara
kegiatan skala desa dengan skala kabupaten.
Biasanya akan muncul usulan kegiatan baru yang di bawa oleh peserta musrenbang yang
tidak mengikuti proses sebelumnya.
- SKPD dan
anggota DPRD belum terlibat sehingga usulan
untuk skala kabupaten kadang tidak sinkron dengan
Rancangan Renstra SKPD.
- Masih minimnya keterlibatan warga miskin dan perempuan
sehingga perlu diterapkan kuota jumlah peserta perempuan.
- Rapat kerja Pokja (Tim) Rencana Desa
Draft RKP Desa kemudian diperbaiki berdasarkan
hasil musrenbang di dalam rapat Pokja (Tim)
Perencana Desa. Setelah itu, dilakukan pemeriksaan dokumen RKP Desa
oleh Kades.
- Penyusunan SK Kades tentang RKP Desa
- Sosialisasi
Peraturan Desa dan peraturan pelaksanaannya wajib
disebarluaskan kepada masyarakat oleh pemerintah desa. Materi Sosialiasasi
adalah Lampiran SK RKP Desa yang memuat program dan kegiatan
tahun bersangkutan. Media sosialisasi RKP Desa
sebaiknya disesuaikan dengan kondisi masing – masing desa. Beberapa alternatif
media sosialisasi yang bisa digunakan antara lain: Forum masyarakat baik formal
maupun non formal, poster RKP Desa dan APB Desa, papan informasi desa,
papan informasi dusun/RW/RT, dan sebagainya.
Sasaran sosialisasi di tingkat desa adalah: warga masyarakat
pada umumnya, toga, tomas, Lembaga Masyarakat Desa (LKMD, PKK, RW, RT, dsb),
kelompok-kelompok kepentingan (kelompok tani, kelompok pedagang, nelayan,
perempuan pedagang kecil, dsb.).
Untuk selengkapnya bisa lihat di sini