Perencanaan pembangunan desa yang
baik dilakukan oleh masyarakat desa sendiri, karena masyarakat yang tahu apa
masalah yang dihadapinya, apa potensi yang ada di wilayahnya dan mereka yang
tahu apa yang harus dilakukannya. Paling tidak perencanaan pembangunan
desa termuat dalam dokumen yang disusun secara partisipatif dalam Rencana
Jangka Panjang Menengah (RPJM) dan Rencana Kerja Pembangunan (RKP).
Berdasarkan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 66 tahun 2007, Rencana Kerja Pembangunan Desa yang
selanjutnya disingkat (RKP-Desa) adalah dokumen perencanaan untuk periode 1
(satu) tahun dan merupakan penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat rancangan kerangka
ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan,
program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan
maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh
dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja
Pemerintah Daerah dan RPJM-Desa.
Setiap tahun pada bulan Januari,
biasanya didesa-desa diselenggarakan musrenbang untuk menyusun Rencana Kerja
Pembangunan Desa (RKP Desa). Penyusunan dokumen
RKP Desa selalu diikuti dengan penyusunan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), karena suatu rencana apabila tanpa anggaran sepertinya akan menjadi dokumen atau berkas belaka. Kedua dokumen ini tidak terpisahkan, dan disusun berdasarkan musyawarah dan mufakat. RKP Desa dan APB Desa merupakan dokumen dan infomasi publik. Pemerintah desa merupakan lembaga publik yang wajib menyampaikan informasi publik kepada warga masyarakat. Keterbukaan dan tanggung gugat kepada publik menjadi prinsip penting bagi pemerintah desa.
RKP Desa selalu diikuti dengan penyusunan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), karena suatu rencana apabila tanpa anggaran sepertinya akan menjadi dokumen atau berkas belaka. Kedua dokumen ini tidak terpisahkan, dan disusun berdasarkan musyawarah dan mufakat. RKP Desa dan APB Desa merupakan dokumen dan infomasi publik. Pemerintah desa merupakan lembaga publik yang wajib menyampaikan informasi publik kepada warga masyarakat. Keterbukaan dan tanggung gugat kepada publik menjadi prinsip penting bagi pemerintah desa.
RKP Desa ditetapkan dengan Surat
Keputusan (SK) Kepala Desa dan disusun melalui forum musyawarah perencanaan
pembangunan (musrenbang) tahunan atau biasa disebut musrenbang Desa. Dokumen
RKPDesa kemudian menjadi masukan (input) penyusunan dokumen APB Desa dengan
sumber anggaran dari Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PA Desa),
swadaya dan pastisipasi masyarakat, serta sumber-sumber lainnya yang tidak
mengikat.
Proses penyusunan dokumen RKP
Desa dapat dibagi dalam tiga tahapan, tahapan tersebut adalah :
1. Tahap Persiapan Musrenbang Desa,
Merupakan kegiatan mengkaji ulang
dokumen RPJM Desa, mengkaji ulang dokumen RKP Desa tahun sebelumnya, melakukan
analisa data dan memveriļ¬kasi data ke lapangan bila diperlukan. Analisis data yang
dilakukan seringkali disebut sebagai “analisis kerawanan desa” atau ”analisis
keadaan darurat desa” yang meliputi data KK miskin, pengangguran, jumlah anak
putus sekolah, kematian ibu, bayi dan balita, dan sebagainya. Hasil analisis
ini dilakukan sebagai bahan pertimbangan penyusunan draft rancangan awal RKP
Desa dan perhitungan anggarannya.
2. Tahap Pelaksanaan Musrenbang Desa
Merupakan forum pertemuan warga
dan berbagai pemangku kepentingan untuk memaparkan hasil “analisis keadaan
darurat/kerawanan desa”, membahas draft RKP Desa, menyepakati kegiatan
prioritas termasuk alokasi anggarannya. Pasca Musrenbang, dilakukan kegiatan
merevisi RKP Desa berdasarkan masukan dan kesepakatan, kemudian dilakukan
penetapan dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa.
3. Tahap Sosialisasi
Merupakan sosialisasi dokumen RKP
Desa kepada masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan. Dokumen RKP Desa
selanjutnya akan menjadi bahan bagi penyusunan APB Desa. RKP Desa dan APB Desa
wajib dipublikasikan agar masyarakat dapat terlibat dalam kegiatan dan
melakukan pengawasan partisipatif terhadap pelaksanaannya.
Langkah – langkah penyusunan
dokumen RKP Desa
1. Pembentukan dan persiapan Pokja (Tim) Perencana Desa
Penyusunan RKP Desa merupakan
kelanjutan dari proses penyusunan RPJM Desa, dan pelaksanaan kegiatannya tetap
dijalankan oleh Pokja (Tim) Perencana Desa yang sama. Beberapa istilah sering
dipergunakan untuk tim ini, yaitu Tim Penyelenggara Musrenbang (TPM) Desa atau
Tim Penyusun RKP Desa. Istilah apa pun yang digunakan, intinya adalah tim yang
bertugas menyelenggarakan dan memandu proses sejak dari persiapan, pelaksanaan
musrenbang sampai paska musrenbang.
Keluaran (output) dari tahap ini
adalah:
SK Kepala Desa tentang Pokja
(Tim) Perencana Desa atau Tim Penyusun RKP Desa atau Tim Penyelenggara
Musrenbang Desa yang bertugas memfasilitasi dan menyusun dokumen RKP Desa.
Pokja (Tim) Perencana desa yang
siap menjalankan tugasnya setelah memperoleh pembekalan yang diperlukan.
Susunan tim ini biasanya sebagai
berikut:
Kepala Desa selaku pembina dan
pengendali kegiatan;
Sekretaris Desa selaku
penanggungjawab kegiatan (Ketua Tim);
Lembaga Pemberdayaan
Kemasyarakatan Desa selaku penanggungjawab pelaksana kegiatan, termasuk
membentuk tim pemandu.
Tugas-tugas tim RKP Desa ini
antara lain: melakukan pertemuan/rapat-rapat panitia, membentuk Tim Pemandu,
mengidentiļ¬kasikan peserta dan mengundang peserta, menyusun jadwal dan agenda,
dan menyiapkan logistik.
Tim pemandu bertugas untuk
mengelola proses dan memfasilitasi pertemuan/musyawarah seperti kegiatan
kajian/analisis data, lokakarya desa, dan pelaksanaan musrenbang desa.
2. Mereviuw (mengkaji ulang) Dokumen RPJM Desa
Pokja (Tim) Perencana Desa atau
Tim Penyusun RKP Desa atau Tim Penyelenggara Musrenbang Desa melakukan reviuw terhadap
dokumen RPJM Desa dan dokumen RKP Desa tahun lalu sebagai tahap awal
pelaksanaan tugasnya. Bagi desa–desa yang sudah mempunyai RPJM Desa, penyusunan
RKP Desa dilakukan dengan merujuk pada program dan kegiatan indikatif yang
sudah disusun dalam dokumen rencana 5 tahun tersebut. Sedang bagi desa yang
belum mempunyai RPJM Desa, pada tahap pra musrenbang RKP Desa harus dimulai
dari penggalian kebutuhan dan permasalahan masyarakat melalui musyawarah
dusun/RW.
3. Analisis Data Kerawanan Desa
Untuk penyusunan RKP Desa, kajian
desa bersama masyarakat (Participatory Rural Appraisal/PRA dengan proses yang
cukup panjang yaitu musyawarah dusun/RW dan kajian kelompok sektoral) tidak
perlu dilakukan. PRA cukup dilakukan setiap penyusunan RPJM Desa. Walau dokumen
RPJM Desa sudah menyusun program dan kegiatan indikatif selama 5 tahun, namun
data/informasi terkini perlu dicek kembali. Analisis data yang dilakukan
disebut sebagai “analisis kerawanan desa” atau ”analisis keadaan darurat desa”.
Hasil analisis ini akan menjadi salah satu materi yang dipaparkan saat
pelaksanaan musrenbang.
Kegiatan ini melibatkan kepala
dusun, pemuda dan perempuan. Hasilnya didampingkan dengan data tahun lalu,
untuk dianalisa dan dicari program apa yang lebih baik dilanjutkan, ditambah,
dikurangi, dan sebagainya. Jadi, sifat dokumen RPJM Desa tidaklah “harga mati”
tetapi juga bukan berarti dengan mudah diubah/diganti program maupun
kegiatannya.
Analisis data kerawanan ini
digunakan untuk mengkaji ulang dokumen RPJM Desa, khususnya mengenai prioritas
masalah dan kegiatan yang akan disusun untuk RKP Desa tahun berikutnya.
Data-data kerawanan desa meliputi:
·
Berapa jumlah KK miskin sekarang;
·
Berapa warga yang menganggur sekarang;
·
Berapa anak yang putus sekolah dan yang rawan
putus sekolah sekarang;
·
Berapa jumlah kematian ibu, bayi dan balita
selama setahun terakhir;
·
Berapa orang (terutama ibu, bayi, balita) yang
mengalami kurang gizi;
·
Berapa kasus wabah penyakit yang terjadi selama
setahun terakhir;
Dan sebagainya yang dianggap
isu-isu darurat/rawan terkait kemiskinan, gangguan kesejahteraan atau gangguan
pemenuhan 10 hak dasar.
4. Penyusunan Draft Rancangan Awal RKP Desa
Sama seperti cara penyusunan
draft rancangan awal RPJM Desa, draft RKP Desa bisa dilakukan dengan Lokakarya
Desa yang melibatkan warga masyarakat, bisa juga dilakukan dengan rapat Pokja
(Tim) Perencana desa. Secara umum, langkah-langkah penyusunan RPJM Desa dan RKP
Desa sama saja, hanya penyusunan RKP Desa lebih ringkas/sederhana. Untuk RKP
Desa dilakukan lokakarya desa. Peserta lokakarya adalah berbagai komponen desa
(terdiri dari Sekretaris Desa sebagai Ketua, Ketua LPM sebagai Sekretaris dan
beranggotakan : LPM, Tokoh Masyarakat dan Wakil Perempuan), biasanya juga
melibatkan unsur kecamatan dan unsur UPTD atau SKPD.
Proses lokakarya penyiapan RKP
Desa adalah sebagai berikut:
Persiapan:
Menyusun jadwal dan agenda,
mengumumkan secara terbuka kepada masyarakat mengenai agenda lokakarya desa,
membuka pendaftaran/mengundang calon peserta, menyiapkan peralatan, bahan
materi dan notulen.
Pelaksanaan:
·
Pendaftaran peserta lokakarya.
·
Pemaparan tujuan, metode serta keluaran
lokakarya oleh Tim Perencana Desa.
·
Pemaparan dan analisa kebijakan dan arah program
desa. Narasumber dari Desa: tokoh masyarakat, pengurus Kelembagaan Masyarakat
Desa, LSM yang bekerja di Desa tersebut. Topik-topik pembahasannya adalah:
Evaluasi pembangunan tahun sebelumnya (RKP Desa sebelumnya),Pemaparan dan
analisa kegiatan di dalam dokumen RPJM Desa dan Pemaparan dan analisa keadaan
darurat desa.
·
Pemaparan dan analisa kebijakan dan arah program
supra desa. Narasumber: dari Kecamatan (Camat /yang mewakili, Kasi PMD, Kepala
UPTD/yang mewakili) dan Kabupaten (DPRD dari Dapil yang bersangkutan, Dinas
Pemberdayaan Masyarakat).
·
Pengembangan draft rancangan awal RKP Desa :
Penentuan draf prioritas pembangunan tahun yang akan datang dan Penyusunan draf
matrik program dan kegiatan RKP Desa.
Penandatanganan berita acara dan
penutupan lokakarya.
5. Persiapan Teknis/logistik Musrenbang
Setelah dokumen draft RKP Desa
tersusun, panitia pendukung bertugas untuk menyiapkan logistik (tempat, alat
dan bahan/materi) untuk kegiatan pelaksanaan musrenbang. Undangan disebarkan
kepada warga masyarakat dan pemangku kepentingan serta kegiatan diumumkan
secara terbuka. Jadual dan agenda disusun oleh tim pemandu. Tim pemandu dan tim
notulen mengadakan persiapan teknik memandu dan mendokumentasikan hasil
musrenbang.
6. Pelaksanaan Musrenbang RKP Desa
Musrenbang Desa adalah forum
musyawarah tahunan pihak yang berkepentingan untuk mengatasi permasalahan desa
dan pihak yang akan terkena dampak hasil musyawarah untuk menyepakati rencana
kegiatan tahun anggaran berikutnya (tahun yang direncanakan).
Perserta Musrenbang RKP Desa
adalah berbagai komponen desa (terdiri dari Sekretaris Desa sebagai Ketua,
Ketua LPM sebagai Sekretaris dan beranggotakan : LPM, Tokoh Masyarakat dan
Wakil Perempuan), unsur Kecamatan, unsur SKPD, ditambah unsur DPRD dari daerah
pemilihan (dapil) bersangkutan.
Tujuan musrenbang RKP Desa:
·
Menyusun prioritas kebutuhan/masalah yang akan
dijadikan kegiatan untuk penyusunan RKP Desa dengan pemilahan sbb : Prioritas
kegiatan desa yang akan dilaksanakan desa sendiri dan dibiayai oleh APB Desa
yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PA Desa), Alokasi Dana Desa (ADD),
dana swadaya desa/masyarakat, dan sumber lain yang tidak mengikat, dan
Prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan desa sendiri yang dibiayai oleh
APBD kabupaten/kota, APBD Propinsi, APBN.
·
Menyiapkan prioritas masalah daerah yang ada di
desa yang akan diusulkan melalui musrenbang kecamatan untuk menjadi kegiatan
pemerintah daerah (UPTD dan atau SKPD);
·
Menyepakati Tim Delegasi Desa yang akan
memaparkan persoalan daerah yang ada di desanya pada forum musrenbang kecamatan
untuk penyusunan program pemerintah daerah (UPTD dan atau SKPD) tahun
berikutnya.
Penting untuk diperhatikan:
Pada prakteknya, lebih banyak
desa membawa usulan kegiatan skala desa ke musrenbang kecamatan sehingga tidak
dapat diakomodir oleh program supra desa terutama SKPD. Usulan yang dibawa dari
desa ke atas semestinya yang bukan kegiatan skala desa, tapi kegiatan skala
kecamatan atau kabupaten.
Seringkali terjadi kesulitan
dalam memilah antara kegiatan skala desa dengan skala kabupaten. Biasanya akan
muncul usulan kegiatan baru yang di bawa oleh peserta musrenbang yang tidak
mengikuti proses sebelumnya.
SKPD dan anggota DPRD belum
terlibat sehingga usulan untuk skala kabupaten kadang tidak sinkron dengan
Rancangan Renstra SKPD.
Masih minimnya keterlibatan warga
miskin dan perempuan sehingga perlu diterapkan kuota jumlah peserta perempuan.
7. Rapat kerja Pokja (Tim) Rencana Desa
Draft RKP Desa kemudian
diperbaiki berdasarkan hasil musrenbang di dalam rapat Pokja (Tim) Perencana
Desa. Setelah itu, dilakukan pemeriksaan dokumen RKP Desa oleh Kades.
8. Penyusunan SK Kades tentang RKP Desa
Penyusunan draf Surat Keputusan
Kepala Desa tentang RKP Desa dilakukan oleh sekretaris desa. Draft Surat
Keputusan Kepala Desa tentang RKP Desa diserahkan kepada Kepala Desa untuk
ditetapkan menjadi Surat Keputusan Kepala Desa tentang RKP Desa.
9. Sosialisasi
Peraturan Desa dan peraturan
pelaksanaannya wajib disebarluaskan kepada masyarakat oleh pemerintah desa.
Materi Sosialiasasi adalah Lampiran SK RKP Desa yang memuat program dan
kegiatan tahun bersangkutan. Media sosialisasi RKP Desa sebaiknya disesuaikan
dengan kondisi masing – masing desa. Beberapa alternatif media sosialisasi yang
bisa digunakan antara lain: Forum masyarakat baik formal maupun non formal,
poster RKP Desa dan APB Desa, papan informasi desa, papan informasi
dusun/RW/RT, dan sebagainya.
Sasaran sosialisasi di tingkat
desa adalah: warga masyarakat pada umumnya, toga, tomas, Lembaga Masyarakat
Desa (LKMD, PKK, RW, RT, dsb), kelompok-kelompok kepentingan (kelompok tani,
kelompok pedagang, nelayan, perempuan pedagang kecil, dsb.).
Sasaran sosialisasi di tingkat
supra desa adalah: Pemerintah (kecamatan, BAPPEDA, SKPD terkait), DPRD (Komisi
DPRD terkait, anggota DPRD dari perwakilan daerah pemilihan bersangkutan).
Sumber :
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 66 tahun 2007
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri
tentang Petunjuk teknis perencanaan pembangunan desa
Membangun kedaulatan desa_Panduan
perencanaan partisipatif (FPPB & The Ford Foundation)
0 komentar:
Posting Komentar